“Mereka Bicara Tentang Apa?

Ujian Nasional (UN) selalu jadi soal yang tidak habis diperdebatkan. Banyak kalangan seperti akademisi/pendidik, bahkan orang tua murid, dan mungkin pelajar sendiri (ikut-ikutan) mengajukan protes agar UN ditiadakan. “Ujian Nasional bukan satu-satunya faktor yang mentukan kecerdasan seorang pelajar” demikian alasan yang selalu mengemuka. Alasan lain “Pemerintah tidak berpihak pada kebutuhan pendidikan” dan atau ‘Inilah dampak dari buruknya system pendidikan di Negara kita. Ujian Nasional mencederai hakikat pendidikan”. Dua alasan terakhir mengarah dan selanjutnya meletakkan Pemerintah sebagai kambing hitamnya.

Bisa benar, bisa juga tidak. Sulit memang untuk mengatakan dan apalagi menunjuk apa dan siapa yang salah di tengah arus kontroversi yang nyaris tidak pernah reda. Kita sulit untuk mengatakan ‘lanjutkan UN’ karena faktanya terdapat kelemahan-kelemahan. Atau mengatakan ‘hentikan UN’ karena sebagai bagian dari proses pendidikan (formal) UN tetap diperlukan. Kura-kura dalam perahu, berpura-pura tidak tahu sebenarnya kita sudah sedang bertanya ‘Mereka bicara tentang apa?”

PLUS MINUS UJIAN NASIONAL

Ajeng Ayu Wandira (Pelajar): Banyak isu yang beredar tentang Ujian Nasional. Kemarin, Ujian Nasional telah diuji materi oleh Mahkamah Agung, dan hasilnya bahwa UN akan ditiadakan. Legalah perasaan kami sebagai siswa karena beban pelajaran yang dipikul untuk Ujian Nasional sangatlah berat. Bagi saya UN mempunyai banyak kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan UN antara lain adalah menyetarakan kemampuan pelajar dengan standar Nasional. Namun, kekurangannya adalah apabila ada siswa daerah yang mendaftar ke sekolah di ibukota, mereka dianggap standarnya lebih rendah daripada di ibukota, padahal nyatanya adalah semua siswa di Indonesia melangsungkan ujian dengan soal yang sama dan setara, namun hanya berbeda pada penomoran soal.
Kelebihan UN yang kedua adalah memudahkan Penerimaan Siswa Baru (PSB) di SMA Negeri dengan standar nilai yang sudah dipatok, dengan begitu, maka siswa akan masuk ke sekolah yang berisi siswa – siswa lain dari sekolah asal yang berbeda tetapi dengan standar kemampuan yang sama. Jadi siswa dapat lebih terpacu untuk belajar dan mengalahkan saingannya untuk menjadi yang terbaik. Tetapi, kekuarangannya adalah siswa dapat menjadi tertekan apabila terus dipaksa belajar untuk mengalahkan yang lain, siswa dapat mengalami stres dan gangguan emosional kejiwaan -.- kasian banget ye…

dan masih banyak lagi kelebihan dan kekurangan UN. Sekian essay saya untuk tugas TIK ini. Terima kasih :)

MASIH PERLUKAH UJIAN NASIONAL?

Oleh : Yuli Harti

Siswa SMK Negeri 1 Samarinda – Kelas III UJP

LATAR BELAKANG

Perdebatan muncul tidak hanya karena kebijakan UN yang digulirkan Departemen Pendidikan Nasional minim sosialisasi dan tertutup, tapi lebih pada hal yang bersifat fundamental secara yuridis dan pedagogis.

Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN. Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.

Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.

Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di -UN-kan di sekolah dan di rumah.

Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun lalu, dana yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.

Tahun ajaran ini yang menjadi tahun ajaran paling  menghebohkan bagi pelajar tingkat menengah, dimana ada peraturan hebat telah dibuat mereka-mereka petinggi di bidang pendidikan untuk mengubah sedikit standar kelulusan di sekolah tingkat menengah. Ini adalah wacana yang sebenarnya baru saja saya dengar , yaitu bahwa mulai tahun ajaran ini (2007/2008) standar untuk lulus Ujian Nasional mencakup 6 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

KONTROVERSI UJIAN NASIONAL

Pada penyelenggaraan UAN tahun ajaran 2003/2004, Koalisi Pendidikan menemukan berbagai penyimpangan, dari teknis hingga finansial. Pertama, teknik penyelenggaraan. Perlengkapan ujian tidak disediakan secara memadai. Misalnya, dalam mata pelajaran bahasa Inggris, salah satu kemampuan yang diujikan adalah listening. Supaya bisa menjawab soal dengan baik, peserta ujian memerlukan alat untuk mendengar (tape dan earphone). Pada prakteknya, penyelenggara ujian tidak memiliki persiapan peralatan penunjang yang baik.
Kedua, pengawasan. Dalam penyelenggaraan ujian, pengawasan menjadi bagian penting dalam UAN untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh peserta. Fungsi pengawasan ini diserahkan kepada guru dengan sistem silang–pengawas tidak berasal dari sekolah yang bersangkutan, tapi dari sekolah lain. Tapi, pada kenyataannya, terjadi kerja sama antarguru untuk memudahkan atau memberi peluang siswa menyontek.
Kasus di beberapa sekolah, guru, terutama untuk mata pelajaran yang dibuat secara nasional seperti matematika, bahasa Inggris, atau ekonomi, dengan berbagai modus memberi kunci jawaban kepada siswa. Selain itu, pada tingkat penyelenggara pendidikan daerah seperti dinas pendidikan, usaha untuk menggelembungkan (mark-up) hasil ujian pun terjadi. Caranya dengan membuat tim untuk membetulkan jawaban-jawaban siswa.

Itu tadi sekitar kilas balik dari ujian akhir yang telah beberapa tahun ini dilaksanakan di Indonesia. Dan sekarang ini untuk tahun ajaran 2007/2008 para petinggi pendidikan mengeluarkan sebuah rencana bahwa akan menetapkan 6 mata pelajaran yang akan di UN-kan. Ini merupakn fenomena yang benar – benar memberatkan siswa karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara instan. Mungkin karena kebijakan pemerintah ini akan menambah daftar panjang kecurangan maupun penyimpangan dalam Ujian Akhir Nasional.

Sebuah cita-cita keren menurut saya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia . Dimana pemerintah menginginkan pendidikan di Indonesia bisa seperti negara lain . Saya benar-benar berbangga diri jika yang demikian bisa terwujud. Saya salut dengan pemerintah yang berani mengambil keputusan ini.

Namun , Program pemerintah ini apakah akan berhasil jika tahun ini mulai diterapkan ? Pemerintah tidaklah sendirian dalam perjuangan ini . Dari pemerintah pendidikan pusat sampai siswa adalah semua faktor untuk mendukung upaya ini . Terutama bagi para siswa , merekalah yang sebenarnya sangat berperan dalam upaya ini. dari hasil kelulusan merekalah keberhasilan program ini bisa dilihat.

Mayoritas para siswa sangat keberatan untuk menghadapi Ujian Nasional yang 6 Mata Pelajaran ini. Mereka semua menganggap bahwa Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan meningkatkan standar kelulusan adalah satu cara instan yang salah . Pemerintah terlalu ngotot untuk memberlakukan aturan ini padahal kenyataanya sistim pendidikan di negeri kita ini masih banyak yang perlu diperbaiki.Salah satu kebijakan kontroversial adalah keputusan Mendiknas Nomor  017 Tahun 2003 mengenai Ujian Akhir Nasional (UAN). Kebijakan ini mendapat tantangan dari berbagai kalangan pendidik. Kalangan guru merasa dipotong haknya sebagai penentu kelulusan siswa. Selain itu siswa pun merasa hasil belajar mereka tidak dihargai karena penilaian hanya didasarkan pada nilai UAN. Meski hanya 3 mata pelajaran, tidak seperti Ebtanas yang bisa mencapai 7 mata pelajaran, kebijakan itu tetap saja menuai protes.Apalagi belakangan diketahui bahwa Depdiknas menggunakan tabel konversi untuk mengatrol nilai siswa yang rendah. Banyak yang menilai bahwa kebijakan UAN hanya cara mudah pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan memuat standar nilai kelulusan, diharapkan tidak semua siswa bisa lulus dan mutu lulusan pun meningkat. Padahal dengan kondisi Indonesia yang sangat beragam, tidak mungkin membuat sebuah standar yang sama dari Sabang sampai Merauke.

MASIH PERLUKAH UJIAN NASIONAL ?

Meski ujian pada akhir satuan pendidikan secara nasional merupakan kegiatan rutin, UAN (ujian akhir nasional) pada tahun 2004 menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Kontroversi tentang UAN diawali oleh munculnya penolakan sekelompok masyarakat terhadap kebijakan kenaikan batas kelulusan dari 3,01 pada tahun 2003 menjadi 4,01 pada tahun 2004. Pada tahun 2006/2007 kebijakan tersebut menjadi naik menjadi 4.51 dan pada tahun ajaran 2007/2008 manjadi 5.00 dengan 6 mata pelajaran yang harus di UN-kan.

Masyarakat berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 58 ayat 1 dan pasal 59 ayat 1). Sebagian berpendapat bahwa UAN berdampak negatif terhadap pembelajaran di sekolah, menghamburkan biaya, dan hanya mengukur aspek kognitif. Argumentasi lain adalah kondisi mutu sekolah yang sangat beragam sehingga tidak adil jika harus diukur dengan menggunakan ukuran (standar) yang sama.

Salah satu isu yang mendapat perhatian banyak pihak adalah kekhawatiran tentang kemungkinan banyaknya siswa yang tidak lulus (tidak dapat mencapai batas minimal 4,51). Berbagai survei pra-UAN dilakukan di sejumlah daerah yang menunjukkan proporsi siswa yang tidak lulus, cukup besar. Kekhawatiran itu tidak terbukti karena setelah hasil UAN diumumkan ternyata proporsi siswa yang tidak lulus, relatif kecil. Namun kebijakan konversi nilai UAN ini menuai kritikan. Salah satunya, tabel konversi nilai UAN dianggap sebagai upaya subsidi silang, menolong siswa yang kurang pandai dengan merugikan siswa yang pandai. Pendapat yang mendukung agar UAN tetap dipertahankan antara lain didasarkan kepada argumentasi tentang pentingnya UAN sebagai pengendali mutu pendidikan secara nasional dan pendorong bagi pendidik, peserta didik, dan penyelenggara pendidikan untuk bekerja lebih keras guna meningkatkan mutu pendidikan (prestasi belajar).

Ujian sekolah itu mutlak diperlukan karena bisa mendorong para siswa belajar lebih serius dan juga berguna untuk mengukur keberhasilan proses belajar. Apakah ujian nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa ataukah digabung dengan ujian akhir sekolah, sah-sah saja diperdebatkan. Dan wacana kebijakan pemerintah dalam menambah mata pelajaran dalam UAN menjadi 6 mata pelajaran pun sah – sah saja di perdebatkan, asal pemerintah mengimbangi kebijakan tersebut dengan melengkapi sarana maupun prasarana di seluruh sekolah secara merata.

Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana membentuk kultur sekolah (school culture) yang memiliki komitmen untuk memelihara nilai-nilai unggul (living values) yang menjadi spirit, acuan, dan iklim kehidupan bagi guru, murid, maupun karyawan sekolah. Sebuah komunitas sekolah seharusnya merupakan learning society yang setia menjaga dan menghidupkan nilai-nilai unggul dalam kehidupan sehari-hari, sehingga sekolah merupakan lembaga katalisator yang mampu memfasilitasi siswa menemukan dan mengembangkan bakat dan minatnya dengan disertasi nilai-nilai moral yang luhur.

AKHIRI KONTROVERSI UJIAN AKHIR NASIONAL

Kontroversi ujian nasional atau UN yang muncul sejak tahun 2003 sampai kini belum tuntas. Setiap menjelang pelaksanaan UN selalu terjadi tarik ulur antara Depdiknas dan DPR (dulu Komisi VI, sekarang Komisi X), tapi ending-nya kemenangan selalu ada pada pemerintah.

Peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan, antara lain, dengan menerapkan sistem ujian yang baik pada setiap akhir tahun pelajaran untuk kenaikan kelas dan pada akhir setiap satuan pendidikan. Ujian merupakan strategi yang umum digunakan oleh negara-negara berkembang dalam meningkatkan mutu pendidikannya karena merupakan cara yang efektif dan murah dalam memengaruhi apa yang diajarkan guru dan apa yang dipelajari peserta didik. Penggunaan tes dan ujian dalam dunia pendidikan, walaupun dengan misi dan tujuan yang beragam, terus berkembang di berbagai Negara.

Untuk memahami mengapa ujian yang dilaksanakan selama ini belum mampu mewujudkan fungsinya secara optimal dapat merujuk, antara lain, kepada temuan tim dari Bank Dunia yang menyatakan bahwa dua hal penting yang menentukan manfaat ujian bagi peningkatan mutu pendidikan adalah (a) mutu tes yang digunakan, dan (b) mutu balikan yang diberikan. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa prasyarat agar kedua faktor tersebut berfungsi dengan baik dalam meningkatkan prestasi akademik peserta didik adalah kesamaan persepsi guru, kepala sekolah, orang tua, dan siswa tentang pentingnya ujian dalam proses pendidikan.

Sistem ujian yang diharapkan adalah suatu sistem yang mampu membantu penyelenggara pendidikan menegakkan akuntabilitas publik, memberikan balikan yang bermanfaat kepada sistem pendidikan untuk meningkatkan mutu kinerja dan efektivitasnya, serta mampu mengendalikan dan mendorong terjadinya peningkatan mutu pendidikan (sekurang-kurangnya prestasi akademik peserta didik). Studi yang dilakukan oleh tim dari Bank Dunia memberikan pelajaran bahwa sistem apa pun yang dihasilkan hanya akan efektif jika didukung oleh kesamaan persepsi dan komitmen dari pihak-pihak yang terkait untuk mengimplementasikan sistem itu secara konsekuen.

Menurut saya , kemauan pemerintah untuk menambah mata pelajaran dalm UAN ini salah . Secara sederhana bisa kita lihat , sarana dan prasarana pendidikan yang ada di indonesia. apakah semua sekolah sama ? Di daerah tentunya berbeda dengan di ibukota , di kota tentunya juga sangat berbeda dengan di desa , antara sekolah favorit dengan sekolah lain yang biasa-biasa saja , Negeri dengan swasta . Contoh lain berkaitan dengan tenaga pengajar , Apakah semua tenaga pengajar mempunyai kualitas yang merata ?

Jadi sah-sah saja kalau memang pemerintah ingin merubah standar kelulusan mulai tahun pelajaran ini . Boleh-boleh saja punya kemauan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia . Tapi agaknya pemerintah juga harus secara bertahap melakukannya . Perbaiki dulu sistem pendidikan di negeri kita ini , benahi semua sarana dan prasarana pendidikan , sama ratakan antara sekolah di pusat dengan di daerah , (di desa dan di kota) , tingkatkan kualitas tenaga pengajar yang ada , benahi kesejahteraan guru ,hilangkan deskriminasi sekolah negeri dengan swasta, penuhi anggaran pendidikan yang katanya 20 % itu . dan masih terlalu banyak lagi yang perlu diperbaiki.

Ada yang lebih penting dari kontroversi ujian nasional, yaitu bagaimana mendidik anak-anak agar memiliki etos belajar dan kerja keras. Ada kekhawatiran yang cukup beralasan, anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan sekolah dan sosial yang semrawut sehingga mereka tidak memiliki visi kebangsaan dan tidak memiliki komitmen kemanusiaan serta etos keilmuan yang kuat.

KESIMPULAN

Dari 174 negara yang diteliti pada tahun 1996, IPM Indonesia berada pada peringkat 102, sedangkan Singapura, Brunei, Thailand, dan Malaysia, secara berturut-turut, menduduki peringkat 34, 36, 52, dan 53. Pada tahun 1977, peringkat IPM Indonesia naik mejadi 99, kemudian turun ke peringkat 105 pada tahun 1998, dan turun lagi ke peringkat 109 pada tahun 1999.

Sejumlah studi yang terkait dengan kinerja pendidikan juga menunjukkan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih memprihatinkan. Studi yang dilakukan oleh berbagai pihak memperlihatkan bahwa tingkat penguasaan siswa kelas 6 SD pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan IPA pada tahun 1976 adalah 35, 33, dan 37, kemudian turun menjadi 27,7, 21,5, dan 24,2 pada tahun 1989 (Sumber: Tim UPI, 2004). Gambaran itu merupakan bukti untuk memacu mutu pendidikannya dan meningkatkan kesempatan seluruh warga memperoleh pendidikan bermutu dengan meningkatkan sarana dan prasarana di seluruh sekolah yang ada secara merata.

“Saya kira jika materi yang diujikan dalam Unas lebih dari 3 bidang studi justru bisa membawa dampak positif dalam dunia pendidikan. Pasalnya selain tidak akan terjadi diskriminasi pelajaran, sekolah bisa mengetahui sejauhmana kompetensi dasar lulusannya. Memang untuk mewujudkan hal itu bukan sesuatu yang mudah, namun jika sosialisasi terkait dengan hal itu dilakukan sejak awal. Mungkin berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Unas akan bisa diatasi.

“Memang jika materi yang diunaskan lebih dari 3 bidang studi mau tidak mau sekolah harus bekerja keras untuk memenuhi target yang sudah ditentukan. Tapi bukan berarti hal itu harus disikapi secara berlebihan. Di samping tidak akan menyelesaikan masalah, saat ini yang penting dan perlu segera dilakukan adalah kepastian terkait dengan hal itu segera disosialisasikan ke sekolah.

SARAN

Semoga mutu pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dengan memperbaiki segala aspek pendidikan dengan tidak merugikan satu pihak manapun dengan  menindak keras kecurangan – kecurangan yang menyelimuti dunia pendidikan kita.

Dan dengan matang memikirkan kebijakan – kebijakan yang menyangkut banyak faktor seperti Ujian Akhir ini karena pendidikan itu menyangkut kecerdasan bersama.

“Sssttt, Mending Jangan Ribut!”

Hemat penulis, meributkan perlu diadakannya atau tidak diadakannya UN bukan prioritas utama, karena penulis memiliki keyakinan bahwa berbagai kontroversi dalam dunia pendidikan kita, termasuk di dalamnya adalah persoalan UN adalah wujud dari pencarian kita atas model pendidikan yang tepat.

Berbagai kontroversi tersebut merupakan salah satu jawaban kecil atas pertanyaan besar ‘Quo vadis pendidikan Indonesia? Yang telah kita tahu jawabannya, seperti yang dicatat dalam undang-udang dasar yakni ‘Mencerdaskan kehidupan bangsa’. Dan untuk sampai kepada mencerdaskan kehidupan bangsa satu-satunya jalan adalah BELAJAR. Lantaran itu, untuk apa diributkan!

Belajar!

Namun, faktanya kita tidak pernah benar-benar BELAJAR. Kita tidak sungguh-sungguh BELAJAR. Atau jangan-jangan, sebenarnya kita tidak tahu apa sesungguhnya BELAJAR. Karena, kalaupun kita BELAJAR maka sifatnya sangat reaksional dan situasional. Walaupun dalam perspektif tersebut BELAJAR bukan sesuatu yang buruk, karena sesungguhnya bahwa BELAJAR bukan hanya sekedar menjawab situasi, tetapi lebih dari itu merupakan bagian dari kebutuhan hidup. BELAJAR adalah hak kehidupan.

KONSEP DAN MAKNA BELAJAR

 

Belajar merupakan suatu perubahan dalam diri seseorang yang terjadi karena pengalaman. Menurut C.T. Morgan dalam Introduction to Psycology (1961) merumuskan belajar sebagai “suatu perubahan yang relative menetap dalam tingkah laku sebagai akibat dari pengalaman yang lalu”.[2] Jadi bisa disimpulkan bahwa belajar sangat erat kaitannya dengan perubahan tingkah laku seseorang. Akan tetapi perubahan yang bukan terjadi karena adanya proses-proses belajar tidak dapat dikatakan sebagai belajar. Perubahan selain belajar antara lain karena adanya proses fisiologis (missal: sakit) dan perubahan terjadi karena adanya proses-proses pematangan (missal : bayi yang mulai dapat berjalan). Ada dua pandangan mengenai perubahan yang terjadi dalam proses-proses belajar, antara lain :

 

1. Pandangan Behavioristik

Menurut pandangan ini (seperti J.B. Watson, E.L. Thorndike, dan B.F. Skinner) Belajar adalah perubahan tingkah laku, dengan cara seseorang berbuat pada situasi tertentu. Yang dimaksud tingkah laku disini ialah tingkah laku yang dapat diamati ( berfikir dan emosi tidak menjadi perhatian dalam pandangan ini, karena tidak dapat diamati secara langsung. Diantara keyakinan prinsipil yang terdapat dalam pandangan ini ialah anak lahir tanpa warisan kecerdasan, bakat, persaan, dan warisan abstrak lainnya. Semua kecakapan timbul setelah manusia melakukan kontak dengan lingkungan.

 

2. Pandangan Kognitif

Menurut Pandangan ini (seperti Jean Piaget, Robert Glaser, John Anderson, Jerome Bruner, dan David Ausubel) Belajar adalah proses internal mental manusia yang tidak dapat diamati secara langasung. Perubahan terjadi dalam kemampuan seseorang untuk bertingkah laku dan berbuat dalam situasi tertentu, perubahan dalam tingkah lauku hanyalah suatu refleksi dari perubahan internal dan tak dapat diukur tanpa dan diterangkan tanpa melibatkan proses mental. (aspek-aspek yang tidak dapat diamati seperti pengetahuan, arti, perasaan, keinginan, kreatifitas, harapan dan pikiran)

 

Selain dari pada itu, dewasa ini para neobehaviorist memperluas pandangan behavioristik tentang belajar meliputi aspek-aspek yang tidak dapat diamati secara langsung seperti harapan-harapan, keinginan, keyakinan, dan pikiran. Salah seorang diantaranya ialah albert Bandura (1986) dengan teori kognitif sosial-nya yang menganggap bahwa belajar itu lebih dari sekedar adanya perubahan dalam tingkah laku yang diamati. Belajar adalah pencapaian pengetahuan dan tingkah laku yang dapat diamati yang berdasar pad apengetahuan tersebut. Dalam banyak hal teori ini dapat dianggap sebagai tali penghubung antara aliran behaviorisme dengan teoir kognitif.[3]

 

Menurut Crow & crow dalam buku Educational Psycology (1958) menyatakan ”Learnig is acquisition of habits, knowledge, nad attitude”, belajar adalah memeproleh kebiasaan-kebiasaan, pengetahuan, dan sikap. Belajar dalam pandangan mereka menunjuk adanya perubahan yang progresif dari tingkah laku.[4] Pengertian ini menyangkut pada proses yang mempunyai konotasi urutan langkah atau kemajuan yang mengarah pada suatu sasaran atau tujuan. Any change in any object or organism, particularly a behavioral or psychological change.(proses adalah suatu perubahan yang progresif menyangkut tingkah laku atau kejiwaan)[5]

Dari berbagai pendapat dan pandangan mengenai definisi belajar terlepas dari berbagai macam kelemahan-kelemahan dari masing pandangan dapat disimpulkan bahwa belajar suatu porses yang terjadi dalam diri seseorang (pandangan kognitif), tetapi juga menekankan pentingnya perubahan dalam tingkah laku yang dapat diamati sebagai pertanda bahwa belajar telah berlangsung (pandangan behavioristik) dengan menunjukkan perubahan yang progresif pada tingkah laku sehinga hasil yang dicapai maksimal.


Tidak heran memang, jika pemerintah misalnya tidak BELAJAR dari pengalaman selanjutnya memperbaikinya jika terdapat kekurangan dalam model, bentuk dan system pendidikan yang sudah sedang disenggarakan. Para guru dan pendidik rupa-rupanya juga tidak pernah mau BELAJAR tentang bagaimana seharusnya mengajar dan mendidik. Sekolah sebagai sebuah wadah pun tidak pernah BELAJAR untuk mengkondisikan dirinya sebagai wadah untuk BELAJAR yang baik dan kondusif. Orang tua wali dan murid-pelajar pun cenderung untuk tidak BELAJAR bagaimana menjadi pendidik dan guru bagi anak-anaknya. Bahayanya lagi adalah bahwa siswa-murid-pelajar tidak BELAJAR padahal tugas dan kewajibannya adalah BELAJAR.