Pawai Busana Muslim yang digelar PEMKAB Aceh Barat digelar pada Jumad 18 Desember 2009 dihadiri oleh ribuan massa dari berbagai elemen, walaupun kebijakan untuk mewajibkan Aceh Barat sebagai kota wajib berbusana muslim dan muslimah melahirkan kontroversi

“Selamat Datang Di Kota Rok” Demikian tulisan sebuah spanduk, di gerbang masuk kota Meulaboh Aceh Barat, tepatnya Jembatan Besi Meurebo. Namun tidak berapa lama bertengger di atas jembatan, spandul ‘ilegal’ itu lantas diturunkan Tim anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Drs M Nur Juned mengatakan bahwa, spanduk yang berisikan selamat datang di kota rok itu dipasang oleh orang yang tidak senang dengan penegakan syariat Islam yang sekarang sedang gencar-gencarnya diberlakukan di Aceh Barat terlebih sekarang setiap muslim diwajibkan berbusana muslimah.

Sebenarnya spanduk tersebut hanya salah satu respon ketidakpuasan sebagian masyarakat atas kebijakan Pemerintah Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat yang mewajibkan Meulaboh sebagai “Kota Wajib Berbusana Muslim dan Muslimah”.

Jika mau kembali merunut ke belakang, sejak munculnya gagasan tersebut sudah banyak respon yang muncul, baik dari kalangan masyarakat maupun dari aktivis masyarakat sipil. Tetapi bupati Aceh Barat, Ramli Ms tetap konsisten dengan kebijakannya dan bahkan menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai aturan tersebut.

“Ketentuan dan larangan penggunaan celana panjang dan ketat di wilayah Aceh Barat tetap akan berlaku per Tanggal 1 Januari 2010 mendatang” Selanjutnya Ramli meminta kepada masyarakat muslim yang tinggal di kabupaten tetangga seperti Aceh Jaya, Nagan Raya, Abdya serta kabupaten/kota lainnya di Aceh maupun masyarakat Indonesia dan umat muslim supaya menghargai dan menghormati ketentuan tersebut, sebab kebijakan yang ditelurkan adalah untuk kebaikan masyarakat umum dan demi akhlak hidup yang lebih baik.

About these ads